Personil Polsek Tandun Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu berhasil meringkus pelaku tidak pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jum'at (24/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap seorang laki-laki berinisial Her (35), warga RT 02/RW 01 Desa Kumain Kecamatan Tandun.
Kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. mendapat informasi dari warga desa kumain tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di desa tersebut yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Kumain.
Kemudian Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. langsung memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Tandun AIPDA Fauzan Duhdi, S.H. dan team untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan sekira pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Tandun berhasil mengamankan seorang laki laki warga Desa Kumain yang mengaku berinisial Her Als Kentung yang pada saat digerebek sedang duduk di teras dapur rumah sambil merakit alat hisap berupa bong.
"Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT setempat yang dibawa serta oleh personil Reskrim Polsek Tandun," jelas IPTU Ulik Iwanto, S.H.
Dari hasil penggeledahan badan laki laki yang berinisial Her als Kentung tersebut di temukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak permen Heppy Dent yang dibungkus denga tisu warna putih, 1(satu ) buah timbangan digital, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah pipet sendok, 1(satu) buah bing, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah kotak rokok Surya, 2 (dua) mancis, 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit HP Nokia senter warna hitam dengan nomor 085362249101,
"Selanjutnya pelaku berserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (***LPC)
Dr. Elviriadi Dukung LSM KOREK Riau Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti
Pekanbaru (Riau), LPCDugaan penyimpangan anggaran proyek swakelola tahun .
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








